Gerakan FLEXInisasi...

on Thursday, August 14, 2008

Cinta Produk Bangsa? Haruslah... Zaman gini ga pernah pake produk bangsa sendiri, diragukan tuh keberadaannya di bumi Indonesia tercinta. Uppss... bukan bermaksud menyinggung temen2 yang belum pernah pake produk Indonesia yah, tapi perlu disadari benar, sedikitpun yang kita lakukan di negri ini, setidaknya harus memberi dampak yang baik, bagi kelangsungan hidup bangsa.

Contohnya:
Saiah pake Flexi...
Flexi = Produk Bangsa Indonesia. Flexi= Produk PT. Telkom.
PT. Telkom = Perusahaan Milik Bangsa Indonesia.
Jika Penggunaan Flexi meningkat, otomatis pendapatan negara bakal meningkat juga. Sesuatu yang simpel, sederhana, tapi memberikan dampak yang besar.

Apalagi sekarang Flexi : NOL SUNGGUHAN
Rp.0,- berlaku di seluruh kota dalam propinsi Jawa Barat, Banten dan DKI Jakarta
Rp.0,- berlaku sesama Flexi/Flexihome untuk Lokal dan SLJJ
Rp.0,- ke semua operator (bicara 5 bayar 2 untuk lokal, bicara 7 bayar 2 untuk SLJJ), masih diskon lagi hingga 70% dan berlaku nasional\ SMS sepuasnya berkali-kali hanya dengan Rp. 5000,-/bulan
Tarif flat Rp. 49,-/menit ke sesama Flexi di seluruh Indonesia
Mau tahu suara pelanggan tentang kualitas Flexi dibanding Operator lain?
FLEXI jauuuuuuuuuuuuuhhh lebih baik !!! * (ini pendapat jujur mereka...)

Jadi............. Mulai Pake Flexi...!! Dijamin ada beragam kemudahan yang kamu dapatkan. Ayo flexinisasikan semua kerabatmu dalam momentum hari kemerdekaan bangsa ini...

Eventhough CDMA operator not just Flexi,
But Flexi is my Number 1 Choice!
Life is about Choice right!
*And Flexi the Best Choice 4 Me, Family, Neighbours, and this Country..*

Masih Rumitnya Pelayanan Publik kita...

on Tuesday, August 12, 2008

Sebagai Warga negara yang baik, saya melangkahkan kaki ke Kantor Pelayanan Pajak Pratama di daerah saya bekerja (Banda Aceh). Niat baik saya untuk membuat NPWP di tempat itu ternyata tidak berbalasan, dengan alasan saya belum memiliki KTP di tempat saya bekerja sekarang.

Padahal Jauh sebelum saya melangkahkan kaki kesana, sebelumnya saya sudah mencari informasi apa-apa saja syarat yang dibutuhkan untuk membuat NPWP, kebetulan saya mencari informasi didaerah asal saya (Medan). Pihak Kantor Pelayanan Pajak di Medan memberitahukan kalau saya dapat membuat NPWP di Banda Aceh dengan adanya peraturan direktorat jenderal pajak no. 166 tahun 2007.

Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa WNI yang berstatus PNS atau Pegawai BUMN dapat membuat NPWP dilokasi kerjanya masing2, dan cukup menyertakan KTP serta SK Penempatan. Masalah pelaporan pajaknya setiap tahun akan tetap dilaporkan ke KPP tempat domisili.
Malah Pegawai Kantor Pajak Tersebut sudah mewanti2 saya untuk memberitahu adanya Peraturan tersebut Jika saya ditolak membuat NPWP di KPP Banda Aceh. Tapi nyatanya niat baik saya tersebut tetap tidak direalisasikan oleh salah seorang pegawai KPP Pratama Banda Aceh.

Sepertinya maraknya Iklan direktorat jenderal pajak mengenai pentingnya WNI yang berpenghasilan memiliki NPWP, tak disambut dengan antusias oleh pegawainya sendiri, hal ini dikarenakan lemahnya pengetahuan seorang pegawai kantor pajak, tentang peraturan yang berlaku di divisi mereka.

Setelah kejadian tersebut saya bercerita dengan teman kantor. Mereka mengatakan "oalah...nduk... ga tau ya slogan kantor pajak, kalau bisa dipersulit, kenapa harus dipermudah." Dalam hati saya berdoa, Duh jangan sampe d, slogan itu berlaku juga di kantor saya sekarang.... Yah at last saya tidak mungkin melakukan hal seperti itu, walaupun saya pernah mengalaminya. Kalau setiap orang saling membalaskan perbuatan yang tidak baik dengan perbuatan yang tidak baik juga di negeri ini,, mau dibawa kemana negeri ini?

Yah semuanya jadi bahan introspeksi bagi diri saya, apakah komunikasi saya kurang baik? Apakah niat saya memang tidak benar? tapi sepanjang diskusi saya dengan orang yang berkompeten dengan masalah ini, mereka membenarkan langkah dan niat saya. Cuma mungkin, seorang Pegawai KPP Pratama Banda Aceh itu saja yang kurang memahami peraturan dan tidak mau direpotkan dengan masalah saya.

CMIIW...

* D3lvi *